Paspor Susno Ditangkap Provos

14/04/2010 12:51

JAKARTA, KOMPAS.com — Evran Helmi Juni selaku kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji, mengatakan, paspor kliennya saat ini ditahan Provos Mabes Polri. "Kami keberatan. Ini kesewenang-wenangan. Bagaimana mungkin provos bisa secara sembarangan sita paspor," ujar Evran kepada para wartawan, Selasa (13/4/2010) di rumah Susno di Cinere, Depok.Menurut Evran, kewenangan penahanan paspor bukan kewenangan provos, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, Husni, sepupu Susno, mengatakan bahwa pihak keluarga tengah menelusuri keberadaan paspor jenderal bintang tiga tersebut.Seperti diberitakan, Senin (12/4/2010) petang, Susno Duadji ditahan ketika hendak berangkat ke Singapura untuk berobat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Susno dicegah karena tidak mengantongi izin dari pimpinan Polri untuk pergi ke luar negeri.
Tindakan itu, menurut Edward Aritonang, dilakukan agar Susno tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat di luar negeri. "Ia ternyata tidak ada izin dinas sehingga dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Apa pun alasannya, kepergian ke luar negeri tanpa izin harus dicegah," ujar Aritonang.JAKARTA, KOMPAS.com — Evran Helmi Juni selaku kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji, mengatakan, paspor kliennya saat ini ditahan Provos Mabes Polri. "Kami keberatan. Ini kesewenang-wenangan. Bagaimana mungkin provos bisa secara sembarangan sita paspor," ujar Evran kepada para wartawan, Selasa (13/4/2010) di rumah Susno di Cinere, Depok.Menurut Evran, kewenangan penahanan paspor bukan kewenangan provos, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, Husni, sepupu Susno, mengatakan bahwa pihak keluarga tengah menelusuri keberadaan paspor jenderal bintang tiga tersebut.Seperti diberitakan, Senin (12/4/2010) petang, Susno Duadji ditahan ketika hendak berangkat ke Singapura untuk berobat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Susno dicegah karena tidak mengantongi izin dari pimpinan Polri untuk pergi ke luar negeri.
Tindakan itu, menurut Edward Aritonang, dilakukan agar Susno tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat di luar negeri. "Ia ternyata tidak ada izin dinas sehingga dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Apa pun alasannya, kepergian ke luar negeri tanpa izin harus dicegah," ujar Aritonang.JAKARTA, KOMPAS.com — Evran Helmi Juni selaku kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji, mengatakan, paspor kliennya saat ini ditahan Provos Mabes Polri. "Kami keberatan. Ini kesewenang-wenangan. Bagaimana mungkin provos bisa secara sembarangan sita paspor," ujar Evran kepada para wartawan, Selasa (13/4/2010) di rumah Susno di Cinere, Depok.
Menurut Evran, kewenangan penahanan paspor bukan kewenangan provos, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, Husni, sepupu Susno, mengatakan bahwa pihak keluarga tengah menelusuri keberadaan paspor jenderal bintang tiga tersebut.Seperti diberitakan, Senin (12/4/2010) petang, Susno Duadji ditahan ketika hendak berangkat ke Singapura untuk berobat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Susno dicegah karena tidak mengantongi izin dari pimpinan Polri untuk pergi ke luar negeri.Tindakan itu, menurut Edward Aritonang, dilakukan agar Susno tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat di luar negeri. "Ia ternyata tidak ada izin dinas sehingga dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Apa pun alasannya, kepergian ke luar negeri tanpa izin harus dicegah," ujar Aritonang.JAKARTA, KOMPAS.com — Evran Helmi Juni selaku kuasa hukum mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji, mengatakan, paspor kliennya saat ini ditahan Provos Mabes Polri. "Kami keberatan. Ini kesewenang-wenangan. Bagaimana mungkin provos bisa secara sembarangan sita paspor," ujar Evran kepada para wartawan, Selasa (13/4/2010) di rumah Susno di Cinere, Depok.
Menurut Evran, kewenangan penahanan paspor bukan kewenangan provos, melainkan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, Husni, sepupu Susno, mengatakan bahwa pihak keluarga tengah menelusuri keberadaan paspor jenderal bintang tiga tersebut.Seperti diberitakan, Senin (12/4/2010) petang, Susno Duadji ditahan ketika hendak berangkat ke Singapura untuk berobat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, Susno dicegah karena tidak mengantongi izin dari pimpinan Polri untuk pergi ke luar negeri.Tindakan itu, menurut Edward Aritonang, dilakukan agar Susno tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat di luar negeri. "Ia ternyata tidak ada izin dinas sehingga dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Apa pun alasannya, kepergian ke luar negeri tanpa izin harus dicegah," ujar Aritonang.